Kasus Dugaan Korupsi 

Mantan Bendahara RSU Kabanjahe Ditetapkan Tersangka 

Di Baca : 361 Kali
EG, mantan Bendahara RSU Kabanjahe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLUD anggaran tahun 2018 dan di Mapolres Tanah Karo Jumat (8/7/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Mantan Bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2018. Adapun mantan bendahara RSU Kabanjahe yang di tetapkan tersangka berinisial AG (42). 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala Jumat (8/7/2022) mengatakan Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana Dugaan Korupsi pada Dana Badan Layanan umum RSU Kabanjahe dan sudah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi ini.

"Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EG (42) merupakan mantan bendahara RSU Kabanjahe pada periode 2018 dan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanah Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tambahnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan menjelaskan bahwa, kerugian Negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah RSU Kabanjahe setelah dilakukan perhitungan kembali adalah Rp2.607.711.826 (Dua milyar enam ratus tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah). Dan laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 yang lalu. 

Dan pasal yang dipersangkaan terhadap tersangka yaitu dari Kitab Undang undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 8 dari UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000," tutup Kasat.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar